Minggu, 29 Desember 2013

Quovadis CSR Pertambangan


Berbicara praktik industri pertambangan sama halnya berbicara sesuatu yang kompleks. Permasalahan yang dihadapi pun beragam hinggap silih berganti dalam setiap proses yang dilaluinya. Saya mengategorikan permasalahan yang jamak dihadapi perusahaan kedalam tiga fase mulai dari permasalahan pra-produksi hingga nanti bagaimana nasib wilayah pasca operasi tambang tersebut. Fase pertaman adalah pra-produksi tambang,  pun fase ini sudah turut berkontribusi dalam menyemai konflik, misalnya: pembebasan lahan. Tidak semua tahap pembahasan lahan berjalan mulus, tidak semua masyarakat langsung sepakat dengan harga beli yang di tawarkan. Berawal dari ini, sikap perusahaan menentukan bagaimana pola hubungan yang akan terbangung dengan masyarakat sekitar. Apabila perusahaan mengahadapinya dengan tangan dingin bisa jadi akan tercipta hubungan harmonis dikemudian hari, namun apabila cara yang ditempuh perusahaan sudah dengan sistem kekerasan bisa jadi benih-benih dendam tersemai halus kedalam masyarakat dan tumbuh bersama sikap-sikap penolakan keras terhadap operasi pertambangan tersebut. Fase kedua adalah fase produksi, dalam fase ini permasalahan yang dihadapi cukup beragam, namun apabila ditarik garis besar permasalahan yang sering muncul antara lain: kecemburuan yang terjadi di masyarakat lokal, terkait alokasi sumberdaya manusia (pekerja) yang lebih banyak diambil dari tenaga di luar daerah mereka, atau masyarakat meresa terganggu dan dirugikan atas aktivitas yang dilakukan perusahaan sehingga masyarakat menuntut berbagai dana kompensasi atas aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Aksi yang dilakukan masyarakat pun beragam guna mendapat perhatian perusahaan atas masalah-masalah tersebut, mulai dari demonstrasi ke perusahaan hingga pemblokiran jalan yang dilalui kendaraan-kendaraan perusahaan. Tentunya langkah masyarakat ini menjadi pukulan bahkan ancaman bagi eksistensi bisnis perusahaan. Mengatasnamakan esistensi operasi, maka perusahaan menerapkan berbagai tawaran “damai” untuk masyarakat lokal setempat. Program tersebut yang kemudian diklaim sebagai program CSR oleh perusahaan atau masyarakat lokal di salah satu site tambang di Indonesia menyebutnya dengan sebutan “comdev”. Dalam industri ekstraktif, praktik CSR yang dijalankan hanya sebatas pada program-program kekinian, perusahaan bersifat responsif atas reaksi yang ditimbulkan oleh masyarakat. Sehingga program CSR tak ubanya hanya sesuatu “kartu ijin operasi” (legal to operate) yang diberikan masyarakat terhadap perusahaan tersebut.